19 Juni 2008, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menyatakan bahwa 6 operator seluler di Indonesia telah merugikan masyarakat dengan melakukan penyetaraan tarif sms yang menjadikan harga sms jauh lebih mahal dari harga sms seharusnya (kartel). Saat ini, masyarakat dikenakan tarif antara Rp.100,00 sampai Rp.150,00 per sms. Harga ini jauh lebih mahal dari tarif sms yang mestinya hanya Rp.75,00. Dengan demikian, operator-operator seluler tersebut dinilai telah merugikan masyarakat demi keuntungan perusahaan.
Penyeragaman tarif tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan para operator seluler sejak tahun 2004 dan sampai artikel ini ditulis, keseragaman tarif tersebut masih berlangsung. Pada saat kesepakatan tarif sms mulai diberlakukan, terlihat seolah-olah bahwa tidak akan ada lagi tarif mahal yang membebani konsumen. Namun ketika KPPU menyatakan bahwa kartel telah merugikan masyarakat, mulai terlihat bahwa selama ini penyeragaman tersebut hanya lah kedok belaka, kedok agar seolah-olah tidak ada masyarakat yang dirugikan. Dengan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang telekomunikasi seluler, para operator seluler benar-benar meraup keuntungan besar.
Apakah hal tersebut bisa diartikan sebagai salah satu bentuk penjajahan modern? Jika kita melihat bahwa penyedia layanan seluler di Indonesia kebanyakan adalah perusahaan asing yang dimiliki oleh para investor dari luar negeri dan dengan ketidak tahuaan masyarakat tentang telekomunikasi, kesepakatan penyeragaman tarif tersebut bisa dikatakan telah “menjajah” masyarakat, termasuk diriku.
Jika memang demikian, kenapa kita dan pihak pemerintah terutama tidak menyadari hal tersebut? Mungkin ini dikarenakan kurangnya sosialiasi tentang tarif telekomunikasi di Indonesia yang menyebabkan masyarakat menggangap bahwa itu adalah wajar sehingga tidak ada keluhan terhadap pemerintah. Lalu, apakah tidak ada pengawasan dan kontrol dari pihak pemerintah untuk bidang telekomunikasi mengingat bahwa telekomunikasi sekarang telah menjadi hajat hidup orang banyak sama seperti halnya BBM?
Lalu jika memang telah ada kesepakatan penyeragaman tarif yang dilakukan oleh para operator seluler, kenapa 2 tahun belakangan ini para operator justru menurunkan tarif serendah-rendahnya? Dengan adanya promo tarif murah tersebut, telah memacu masyarakat untuk berlomba-lomba mendapatkan tarif murah tersebut sehingga bisa diartikan bahwa operator-operator tersebut secara terang-terangan bersaing mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Belum lagi dengan promo tarif yang ada pun cenderung menyerang dan menjatuhkan para operator lain. Menurutku, hal merupakan suatu persaingan tidak sehat. Selain itu, dengan meningkatnya jumlah pelanggan seluler, bukan berarti bahwa para operator telah siap untuk menghadapi jumlah pelanggan yang semakin banyak. Para operator hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kepuasan pelanggan. Mereka lebih mementingkan sisi kuantitas daripada kualitas yang berarti mereka mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan sisi kepuasan konsumen dalam hal kualitas pelayanan telekomunikasi seperti jaringan, koneksi, dan lain sebagainya. Banyak sekali kasus pelanggan yang dirugikan seperti tidak bisa menghubungi pelanggan lain baik itu sesama operator maupun lintas operator. Dengan adanya persaingan tidak sehat tersebut, jelas terlihat bahwa mau tidak mau masyarakat telah menjadi korban dari persaingan dan ketidak siapan para operator seluler.
Jadi, apakah tindakan KPPU bisa dikatakan terlambat mengingat hal ini telah berlangsung cukup lama? Bisa iya, bisa juga tidak. Bagaimana para operator tersebut membungkus dan menyajikan tarif tersebut benar-benar membuat seolah-olah seperti tidak ada persaingan di antara mereka. Tapi apakah KPPU hanya menindak penyeragaman tarif sms? Kenapa persaingan tarif telepon tidak ditindaklanjuti? Lalu, bagaimana dengan konsumen itu sendiri? Apakah ada perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan karena ketidaksiapan operator (bukan hanya dari sisi uang saja)? YLKI pun akhirnya turun tangan melihat situasi ini. YLKI menyarankan kepada masyarakat bahwa masyarakat bisa melakukan “class action”. Saat ini, YLKI menyatakan bahwa banyak konsumen yang merasa dirugikan karena komunikasi mereka ke berbagai pihak terganggu, sulit untuk dilakukan dan bahkan banyak yang tidak berhasil karena ketidak siapan operator. Ada satu contoh kasus dari seorang temanku, ketika dia hendak menelpon temannya, untuk bisa terkoneksi saja butuh waktu lama. Belum lagi dengan promo para operator yang menyatakan tarif murah, tapi tetap saja temanku kena mahal padahal cuma menelpon selama kurang lebih 20 detik. Temanku pun sebal karena selain koneksi yang lama dan sering gagal, dia juga merasa tertipu dengan adanya promo tarif murah tersebut. Coba bayangkan, kasus tersebut tidak hanya terjadi pada satu orang di Indonesia tapi terjadi di sebagian besar pengguna telekomunikasi seluler. Buat KPPU, YLKI dan pemerintah terutama, lindungi lah konsumen yang sebagian besar adalah rakyat Indonesia ini.
Jika saja pemerintah mengatur telekomunikasi seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Prancis, bisa jadi tidak ada masyarakat yang dirugikan. Meski pun bukan jaminan, mestinya hajat hidup orang banyak tetap diatur dan dikontrol oleh pemerintah. Jika komunikasi menjadi lancar dan tidak ada yang dirugikan, pasti perkembangan telekomunikasi di Indonesia bisa lebih baik lagi.
Penyeragaman tarif tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan para operator seluler sejak tahun 2004 dan sampai artikel ini ditulis, keseragaman tarif tersebut masih berlangsung. Pada saat kesepakatan tarif sms mulai diberlakukan, terlihat seolah-olah bahwa tidak akan ada lagi tarif mahal yang membebani konsumen. Namun ketika KPPU menyatakan bahwa kartel telah merugikan masyarakat, mulai terlihat bahwa selama ini penyeragaman tersebut hanya lah kedok belaka, kedok agar seolah-olah tidak ada masyarakat yang dirugikan. Dengan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang telekomunikasi seluler, para operator seluler benar-benar meraup keuntungan besar.
Apakah hal tersebut bisa diartikan sebagai salah satu bentuk penjajahan modern? Jika kita melihat bahwa penyedia layanan seluler di Indonesia kebanyakan adalah perusahaan asing yang dimiliki oleh para investor dari luar negeri dan dengan ketidak tahuaan masyarakat tentang telekomunikasi, kesepakatan penyeragaman tarif tersebut bisa dikatakan telah “menjajah” masyarakat, termasuk diriku.
Jika memang demikian, kenapa kita dan pihak pemerintah terutama tidak menyadari hal tersebut? Mungkin ini dikarenakan kurangnya sosialiasi tentang tarif telekomunikasi di Indonesia yang menyebabkan masyarakat menggangap bahwa itu adalah wajar sehingga tidak ada keluhan terhadap pemerintah. Lalu, apakah tidak ada pengawasan dan kontrol dari pihak pemerintah untuk bidang telekomunikasi mengingat bahwa telekomunikasi sekarang telah menjadi hajat hidup orang banyak sama seperti halnya BBM?
Lalu jika memang telah ada kesepakatan penyeragaman tarif yang dilakukan oleh para operator seluler, kenapa 2 tahun belakangan ini para operator justru menurunkan tarif serendah-rendahnya? Dengan adanya promo tarif murah tersebut, telah memacu masyarakat untuk berlomba-lomba mendapatkan tarif murah tersebut sehingga bisa diartikan bahwa operator-operator tersebut secara terang-terangan bersaing mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Belum lagi dengan promo tarif yang ada pun cenderung menyerang dan menjatuhkan para operator lain. Menurutku, hal merupakan suatu persaingan tidak sehat. Selain itu, dengan meningkatnya jumlah pelanggan seluler, bukan berarti bahwa para operator telah siap untuk menghadapi jumlah pelanggan yang semakin banyak. Para operator hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kepuasan pelanggan. Mereka lebih mementingkan sisi kuantitas daripada kualitas yang berarti mereka mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan sisi kepuasan konsumen dalam hal kualitas pelayanan telekomunikasi seperti jaringan, koneksi, dan lain sebagainya. Banyak sekali kasus pelanggan yang dirugikan seperti tidak bisa menghubungi pelanggan lain baik itu sesama operator maupun lintas operator. Dengan adanya persaingan tidak sehat tersebut, jelas terlihat bahwa mau tidak mau masyarakat telah menjadi korban dari persaingan dan ketidak siapan para operator seluler.
Jadi, apakah tindakan KPPU bisa dikatakan terlambat mengingat hal ini telah berlangsung cukup lama? Bisa iya, bisa juga tidak. Bagaimana para operator tersebut membungkus dan menyajikan tarif tersebut benar-benar membuat seolah-olah seperti tidak ada persaingan di antara mereka. Tapi apakah KPPU hanya menindak penyeragaman tarif sms? Kenapa persaingan tarif telepon tidak ditindaklanjuti? Lalu, bagaimana dengan konsumen itu sendiri? Apakah ada perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan karena ketidaksiapan operator (bukan hanya dari sisi uang saja)? YLKI pun akhirnya turun tangan melihat situasi ini. YLKI menyarankan kepada masyarakat bahwa masyarakat bisa melakukan “class action”. Saat ini, YLKI menyatakan bahwa banyak konsumen yang merasa dirugikan karena komunikasi mereka ke berbagai pihak terganggu, sulit untuk dilakukan dan bahkan banyak yang tidak berhasil karena ketidak siapan operator. Ada satu contoh kasus dari seorang temanku, ketika dia hendak menelpon temannya, untuk bisa terkoneksi saja butuh waktu lama. Belum lagi dengan promo para operator yang menyatakan tarif murah, tapi tetap saja temanku kena mahal padahal cuma menelpon selama kurang lebih 20 detik. Temanku pun sebal karena selain koneksi yang lama dan sering gagal, dia juga merasa tertipu dengan adanya promo tarif murah tersebut. Coba bayangkan, kasus tersebut tidak hanya terjadi pada satu orang di Indonesia tapi terjadi di sebagian besar pengguna telekomunikasi seluler. Buat KPPU, YLKI dan pemerintah terutama, lindungi lah konsumen yang sebagian besar adalah rakyat Indonesia ini.
Jika saja pemerintah mengatur telekomunikasi seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Prancis, bisa jadi tidak ada masyarakat yang dirugikan. Meski pun bukan jaminan, mestinya hajat hidup orang banyak tetap diatur dan dikontrol oleh pemerintah. Jika komunikasi menjadi lancar dan tidak ada yang dirugikan, pasti perkembangan telekomunikasi di Indonesia bisa lebih baik lagi.

