Sebagai salah seorang warga negara Indonesia yang dibesarkan di Yogyakarta, aku merasa sedih ketika sejarah dan kebudayaan Jawa tidak lagi diakui oleh Pemerintah Pusat. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan dari pemerintah pusat bahwa Pilkada akan dilaksanakan di Yogyakarta. Dengan adanya Pilkada, banyak sekali pertanyaan yang bermunculan di benak masyarakat. Kenapa Pilkada untuk menentukan siapa gubernur selanjutnya justru dilakukan di Yogyakarta? Bukankah Yogyakarta memperoleh privilege (hak istimewa) dari pemerintah Pusat bahwa sistem pemerintahan daerah Yogyakarta adalah Kerajaan? Apa yang terjadi jika benar-benar dilaksanakan Pilkada di Yogyakarta? Mampukah pemimpin terpilih tersebut memimpin masyarakat Yogyakarta secara spiritual? Lalu, bagaimana dengan kebudayaan Jawa itu sendiri? Masyarakat Yogyakarta tidak hanya membutuhkan pemimpin politik, tapi mereka juga membutuhkan pemimpin budaya dan spiritual. Keberadaan Sultan sebagai Gubernur benar-benar mampu melestarikan, memimpin dan mengarahkan kebudayaan jawa yang ada di dalam masyarakat Yogyakarta sebagaimana mestinya.
Pemilihan Kepala Daerah atau disebut juga dengan pilkada, merupakan suatu bentuk demokrasi untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di suatu daerah di mana para pemilihnya adalah masyarakat dari daerah setempat. Sistem pemerintahan daerah Yogyakarta adalah sistem kerajaan. Di Yogyakarta, Raja bertindak sebagai gubernur sesuai dengan hak istimewanya yang diperoleh dari Pemerintah Pusat.
Jika sistem kerajaan tidak lagi diakui oleh pemerintah pusat, lalu bagaimana dengan nasib para punggawa Kraton yang kita hormati dan cintai dengan sepenuh hati? Akankah cerita kasultanan Cirebon akan terjadi di Yogyakarta? Jika sampai itu terjadi, bisa dipastikan bahwa kebudayaan Jawa yang menjadi salah satu bagian dari kebudayaan di Indonesia akan hilang dan akan ada suatu keadaan di mana Pemerintah Pusat tidak lagi dipercaya oleh Pemerintah Daerah yang lain karena keiistimewaan Yogyakarta diakui dan didukung oleh seluruh Provinsi di Indonesia.
Keistimewaan DIY
Keistimewaan DIY bukanlah status privillege (hak istimewa)yang dituntut masyarakat DIY secara sepihak. Namun eksistensi keistimewaan DIY merupakan kenyataan sejarah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Itulah pendapat yang disuarakan sejumlah anggota masyarakat yang mengatasnamakan Kawulo Ngayogyakartaa saat menggelar aksi instalasi di depan Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta (29/9).
Sejumlah fakta sejarah meneguhkan kenyataan tersebut. Dokumen yang sudah sangat dikenal luas adalah maklumat 5 September 1945 yang berisi pernyataan bergabungnya Pakualaman & Kasultanan Yogyakarta ke dalam NKRI. Maklumat itu kemudian diperkuat dengan Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII tanggal 30 Oktober 1945.
Amanat HB IX dan PA VIII tersebut termuat dalam SKH Kedaulatan Rakyat edisi 31 Oktober 1945. “Amanat tersebut merupakan pengumuman bersama yang menegaskan kembali bergabungnya Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII ke dalam NKRI yang dinyatakan keduanya dalam satu dokumen,” tegas Sejarawan Universitas Sanata Dharma Yogyakata, PJ Suwarno.
Melalui amanat 30 Oktober 1945 tersebut, terang PJ Suwarno, juga terungkap bahwa Yogyakarta merupakan wilayah yang paling duluan mengakui keberadaan Komite Nasional daerah sebagai lembaga legislatif (sekarang disebut DPRD) dibanding daerah lain. “Yogya mula-mula dikecualikan, tapi Sultan justru mengakuinya lebih dulu,” tandas PJ Suwarno.
Sementara itu sejumlah anggota masyarakast yang mengatasnamakan Kawulo Ngayogyakarta melakukan aksi nya dengan memasang 33 buah gambar manusia berpakaian Jawa dengan ekspresi marah. Jumah gambar tersebut sebagai simbol bahwa keistimewaan DIY juga didukung oleh seluruh propinsi di Indonesia.
“Kami merasa kecewa dan marah lantaran DIY diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Pernyataan Presiden SBY yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan hanya ada dalam cerita ketoprak dan pernyataan Jubir Presiden yang mengatakan bahwa Yogyakarta harus berubah dari monarki ke demokrasi menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak mengerti sama sekali sejarah bangsanya sendiri,” ujar koordiator aksi, Agug Bondok Setyawan.
Aksi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘Jangan khianati sejarah keistimewaan Yogya’ persis di depan Gedung Agung. Setelah itu dilanjutkan dengan pemukulan kentong titir oleh belasan peserta aksi sebagai tanda bahaya dan keharusan waspada bagi seluruh rakyat DIY.
Menurut salah seorang peserta aksi, Widihasto Putro, pemerintah pusat harusnya memahami hal paling mendasar bahwa keistimewaan DIY yang dipegang teguh masyrakat Yogyakarta bukanlah status privilege yang dituntut masyarakat secara sepihak. “Apabila berbagai masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat tetap tidak diperhatikan maka berarti pemerintah pusat sudah mengkhianati sejarah keistimewaan DIY yang berarti pula mengingkari keabsahan NKRI,” tandasnya.
Ditambahkan, masalah keistimewaan yang salah satunya adalah jabatan gubernur melekat pada Sultan, buan semata-mata persoalan politis, tarik ulur kepentingan kekuasaan. Bagi masyarakat Jawa, Sultan tidak sekedar pemimpin Politis melainkan juga spiritual dan budaya yang mengikat masyarakat Jawa dalam satu entitas budaya. Jika hal itu dihilangkan, maka entitas ini akan tergerus dan lama-kelamaan hilang.
Masa Depan Yogyakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan masyarakat Yogyakarta tetap tenang dan tidak perlu emosi menghadapi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta. Sebab hal itu dibuat justru untuk membarikan kepastian masa depan keistimewaan Yogyakarta itu sendiri.
Diakuinya RUUK ynag kini tengah digodo di Komisi II DPR RI sebenarnya untuk memberikan kepastian masa depan keistimewaan Yogyakarta. Untuk itu pemerintah selalu memikirkan apa yang terbaik untuk masyarakat Yogyakarta. Presiden juga percaya pada Sri Sultan Hamengku Buwana X sebagai tokoh reformis akan bertindak dan berpikir arif dan memiliki pandangan yang searah dengan pemerintah.
Akan tetapi, DPRD DIY merasa dikesampingkan oleh Pemerintah terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dan perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Proses pengambilan keputusan pemerintahan (yang mestinya demokratis) justru tidak mengindahkan aspirasi DPRD yang berarti tidak memperhatikan kehendak rakyat Yogyakarta.
Menurut keterangan salah satu anggota DPRD, Istianah, berapapun masa perpanjangan jabatan gubernur seharusnya tetap memperhatikan aspirasi rakyat. Namun kenyataannya, DPRD justru tidak diajak bicara lebih lanjut mengenai masalah ini termasuk soal rencana perpanjangan jabatan gubernur selama 2 tahun atau paling lama 3 tahun. Jika pemerintah ingin melihat aspirasi dewan, tentunya melihat hasil keputusan dewan, yaitu dengan menetapkan kembali Sultan selama 5 tahun ke depan. Pihak DPRD pun akan memaksakan diri ‘nglurug’ ramai-ramai mendatangi Depdagri untuk meminta kejelasan jika sampai tanggal 6 Oktober Keppres soal perpanjangan masa jabatan gubernur belum dikeluarkan karena mestinya Presiden mengeluarkan Keppres tersebut seblum Lebaran.
Secara terpisah, salah seorang anggota keluarga Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GBPH Yudhaningrat mengemukakan bahwa sudah lama masyarakat Yogyakarta mengharapkan agar pemerintah memperhatikan kembali kesejarahan DIY di mana dulu terjadi kontrak politik antara pemerintah yakni Soekarno dengan Sultan Hamengku Buwana IX. Akan tetapi, kontrak politik ini ternyata diabaikan oleh pemerintah.
Jika memang benar terjadi, kepada siapa masyarakat Yogyakarta harus mencari arah? Masyarakat Yogyakarta tidak hanya membutuhkan pemimpin politik tetapi juga membutuhkan pemimpin spiritual dan kebudayaan yang telah menyatukan mereka. Bisa dipastikan akan terjadi perpecahan di dalam kebudayaan Jawa dan seluruh bangsa di Indonesia. Keistimewaan Yogyakarta bukan lah karena adanya sistem kerajaan di dalam pemerintahan tetapi karena adanya kerajaan yang mampu menyatukan kebudayaan Jawa dan seluruh bangsa di Tanah Air dan hal itulah yang menjadikan presiden pertama kita, Soekarno, memberikan privilege (hak istimewa). Bersatu lah, Yogyakartaku!



Tidak ada komentar:
Posting Komentar